Informasi Beasiswa UniversitasKatolik Widya Mandala Surabaya Kampus Kota Madiun

0351-453328 08:00 AM - 04:00 PM (Mon-Fri)

Persyaratan Beasiswa Rekomendasi

  • Siswa berasal dari SMA/SMK yang baru lulus (fresh graduate) dan atau 1 (satu) tahun sebelumnya;
  • Mendapatkan rekomendasi dari Romo Kepala Paroki/Kepala Biara/Pendeta/Kepala Desa/Kelurahan;
  • Bersedia mengikuti seleksi
  • Siswa berasal dari SMA/SMK yang baru lulus (fresh graduate) dan atau 1 (satu) tahun sebelumnya;
  • Mendapatkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kepala Desa/Kelurahan;
  • Beasiswa ini diberikan kepada seluruh siswa dari semua program studi yang mendapatakan surat rekomendasi dari Romo Kepala Paroki, Kepala Biara, Pendeta, dan Kepala Desa/Kelurahan. Biasiswa yang diberikan berupa potongan USP sebesar 25% dan UKT sebesar 25%, beasiswa berlaku dari semester 1 sampai 8 dengan ketentuan dan persyaratan yang berlaku.

    Ketentuan Beasiswa Rekomendasi

    • Beasiswa yang diberikan berupa potongan sebesar 25% USP dan 25% UKT
    • Beasiswa diberikan selama 4 tahun (8 semester) untuk S1 dan 3 tahun (6 semester) untuk D3, diberikan per semester;
    • Wajib mengikuti kegiatan pendampingan penerima beasiswa dan melaporkan kegiatan kemahasiswaan secara periodik
    • Wajib terlibat promosi di Prodi dan Universitas
    • IPS lebih besar atau samadengan 3,00 untuk menerima beasiswa semester berikutnya;
    • Jika tidak memenuhi diberi pembinaan maksimal 2 kali (berturut-turut atau tidak); selanjutnya jika masih tidak memenuhi wajib membayar UKT penuh.

    Jadwal Pendaftaran

    • Gelombang 1 : tanggal 1 Oktober sampai 31 Desember
    • Gelombang 2 : tanggal 1 Januari sampai 31 Maret
    • Gelombang 3 : tanggal 1 April sampai 30 Juli

    Download Persyaratan Rekom Pastur/Pendeta

    Download Persyaratan Rekom Kepala Desa/Kelurahan

    Persyaratan dikirim ke email berikut:

    osc-student-affairs@ukwms.ac.id

    Beasiswa Rekomendasi

    Beasiswa diberikan kepada siswa yang mendapatkan rekomendasi dari Romo Kepala Paroki/Kepala Biara/Pendeta dan Kepala Desa/Kelurahan melampirkan Surat Keterangan tidak Mampu. Beasiswa ini diberikan mulai semester 1 sampai 8.